ANALISIS
KONFLIK TERHADAP POLITISASI LINGKUNGAN DI PANTAI GOLO KABUPATEN MALANG OLEH
AKTOR PERHUTANI DALAM KASUS KOPERASI TAMBANG INDONESIA III (KTI III)
Oleh:
Violetta Lovenika Nur Anwar (NIM. 195120100111010)
Bella Anggie Minata (NIM.
195120100111012)
Kehadiran industri KTI III di
wilayah pesisir Pantai Golo, Desa Wojo, Kecamatan Gedangan, Kabupaten Malang,
Jawa Timur telah membawa dampak negatif bagi aspek sosial dan ekologis. Namun,
dalam kasus ini KTI III juga melibatkan Perhutani yang lahannya ditempati
sebagai wilayah penambangan pasir besi. Melalui Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun
2010 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah/ RT-RW Kabupaten Malang yakni pada
Pasal 46 disebutkan adanya potensi pertambangan pasir besi di wilayah Kecamatan
Gedangan. Peraturan tersebut yang pada akhirnya dapat membuka peluang sebesar-besarnya
pada Koperasi Tambang Indonesia III beroperasi di wilayah Pantai Golo semenjak
tahun 2013, namun kawasan tersebut termasuk ke dalam wilayah rawan gempa (Rozalinna &
Amiruddin, 2018).
Kasus ini melibatkan 3 pihak, yaitu Koperasi Tambang Indonesia III (KTI III),
Perhutani, dan juga masyarakat sekitar.
Melalui Pasal 43 dan 44, tersirat
bahwa pengelolaan hutan dikuasakan kepada rakyat yang tinggal di sekitar tepi
hutan. Namun, pada faktanya kedatangan KTI III justru diberi penguasaan hutan
oleh Perhutani seluas 98.560 meter persegi pada tahun 2012. Proses pengalih
kuaasan dilakukan secara halus, yaitu proses semacam tanggung jawab sosial
perusahaan CSR dimana KTI III melakukan reboisasi di wilayah Perhutani dengan
alih-alih dapat dimanfaatkan oleh masyarakat sebegai hutan rakyat. Pada tahun
2012 tiba-tiba muncul izin pertambangan rakyat yang dikeluarkan oleh Pemerintah
Kabupaten Malang atas nama KTI III justru wilayah yang dikenai kegiatan
reboisasi. Konflik tersebut merupakan bentuk politisasi antara KTI III ke
Perhutani dan kepada masyarakat. Kemudian dengan adanya pengalih kuasaan
tersebut respon masyarakat adalah melakukan penolakan dengan cara menggerutu
dan marah. Selain itu, masyarakat juga melakukan pemblokiran jalan dengan
menuntut adanya perbaikan jalan. Namun, setelah diperbaiki, masyarakat malah
menutup jalan dan melarang kendaraan pengangkut tambang untuk melintas (Rozalinna &
Amiruddin, 2018).
Menurut Charles W. Mills dalam
dominasi dan oligarki elit bahwa hubungan dominasi sangat dipengaruhi oleh
ekonomi dan politik. Hal tersebut diciptakan oleh jaringan segelintir orang
yang menguasai ekonomi dan politik atau yang disebut dengan elit. Kemudian,
kekuatan elit tersebut memengaruhi opini publik dan mengarahkan tindakan sosial
massa karena tingkat pengetahuan dan kepemilikan mereka terhadap alat-alat
kekuasaan seperti usaha ekonomi, politik dan militer. Dalam konflik ini dapat
diketahui bahwasanya terdapat adanya dominasi dan oligarki elit, yakni pihak KTI
III yang melakukan politisasi kepada Perhutani. Jaringan dan relasi tersebut terbentuk
dari KTI III yang mempolitisasi pihak Perhutani. Aktor-aktor tersebut terbilang
menguasai ekonomi dan politik atau dapat disebut juga sebagai elit. Mills juga
mengatakan bahwa struktur sosial dikuasai elit dan rakyat adalah pihak di bawah
kontrol politisnya. Dikatakan pula bahwa terdapat pula hubungan dominatif dalan
struktur sosial antara kelompok-kelompok elit yang berusaha menambah
kekayaannya dengan masyarakat. Dalam konflik ini juga terlihat bahwa masyarakat
terletak di bawah para kelompok elit dan dapat dibuktikan bahwa mereka menambah
kekayaan dengan masyarakat terbukti bahwa masyarakat merasa dibohongi karena
saat mereka mendatangi kegiatan yang semula melakukan konservasi menjadi
kegiatan dimana KTI III meminta tanda tangan atas dokumen-dokumen yang
digunakan sebagai perizinan, yakni UKL UPL.
Adanya
perebutan ruang menyangkut ketiga pihak yang terlibat berhubungan dengan
pertarungan untuk menguasai sumber daya tambang dalam kegiatan penambangan
pasir besi di Pantai Golo, Desa Wojo, Kecamatan Gedangan, Kabupaten Malang,
Jawa Timur mengancam ruang ekologi dan sosial masyarakat. Untuk menganalisis
konflik yang sedang terjadi antara Perhutani, KTI III, dan masyarakat Desa Wojo
terkait dengan pertambagan maka diperlukan sebuah alat bantu, yaitu analisis
kekuatan konflik. Tujuannya adalah untuk mengidentifikasi kekuatan yang
mempengaruhi konflik pertambangan. Analisis konflik menyediakan cara untuk
mengidentifikasi kekuatan konflik baik positif maupun negatif dan berusaha
untuk menganalisis kekuatan serta kelemahan konflik yang terjadi sehingga dapat
terlihat jelas kekuatan-kekuatan yang dapat mempertahankan status quo. Analisis konflik dilakukan dengan menyebutkan sasaran
utama yaitu untuk melindungi aspek ekologis dan sosial masyarakat Desa Wojo
serta wilayah Pantai Golo. Selanjutnya dilakukan analisis terkait dengan
kekuatan yang mendukung sasaran diantaranya diperoleh beberapa poin, yaitu a)
adanya upaya pengelolaan dan pemantauan pemantauan lingkungan hidup, b) tidak
memberikan perizinan terhadap pertambangan di Pantai Golo oleh KTI III, dan c)
pemanfaatan Pantai Golo sesuai perda tentang RT/RW yang menyatakan bahwa Pantai
Golo masuk dalam wilayah hutan lindung. Untuk mempermudah proses analisis juga
dilakukan identifikasi faktor-faktor yang menghambat sasaran utama yaitu, a)
perubahan wilayah RPH Pantai Golo dari Bantur ke Sumbermanjing Kulon, b)
pemerintah desa setempat terkalahkan apabila berurusan dengan pemilik modal
(perusahaan tambang), c) masuknya kepentingan KTI III dalam mengelola pasir
besi di Pantai Golo, dan d) perubahan perda RT/RW yang mendukung terlibatnya
KTI III di wilayah Perhutani. Setelah diidentifikasi berbagai faktor pendukung
dan penghambat dilanjutkan untuk mempertimbangkan kekuatan-kekuatan yang dapat
dipengaruhi dengan tujuan untuk memperkuat faktor pendukung dan mengurangi
faktor penghambat. Sehingga dihasilkan suatu penyelesaian bahwa adanya keterlibatan
Perhutani dalam konflik yang terjadi, namun belum diketahui secara rinci
bagaimana prosedur yang dilakukan oleh Perhutani dalam kasus pertambangan yang
terjadi oleh KTI III di Pantai Golo, Desa Wojo.
Resolusi konflik
baiknya dilakukan pertemuan terbuka antara ketiga pihak yang terlibat untuk
menyampaikan gagasan ataupun pandangannya terhadap keberlangsungan tambang di
Pantai Golo. Hal ini dilakukan untuk mencapai kesepakatan bersama sehingga
terdapat unsur perdamaian dan perbaikan hubungan antara ketiga pihak yang
terlibat. Selanjutnya dapat dilakukann intervensi kemanusiaan dan negoisasi
polititasi lingkungan. Langkah ini dapat dimulai dengan penerapan intervensi
kemanusiaan dengan menganalisis dampak-dampak sosial yang terjadi dalam
masyarakat Desa Wojo terhadap pertambangan di Pantai Golo. Perhutani, pihak KTI
III juga harus menganalisis lebih lanjut terkait dengan dampak ekologi wilayah
Pantai Golo, ada baiknya upaya ini dilakukan dengan negoisasi oleh seluruh
pihak yang terlibat untuk menghasilkan kesepakatan yang tidak merugikan satu
sama lain. Setelah itu dilakukan problem-solving approach yang
berorientasi pada aspek sosial. Tindakan ini dilakukan dengan transformasi
konflik antara pihak yang terlibat untuk mencapai pemahaman hubungan timbal
balik antar masyarakat, Perhutani, dan KTI III. Tahap terakhir, dapat dilakukan
peace-building dengan cara
mengharuskan Perhutani dan KTI III untuk melakukan intervensi perdamaian
terhadap struktur sosial dengan tujuan utama untuk mencegah terulangnya konflik
serta mengkonstruksikan proses perdamaian oleh ketiga pihak.
Daftar Pustaka:
Rozalinna, G. M., & Amiruddin, L. (2018). Politisasi Lingkungan Oleh
Aktor Perhutani Dalam Kasus Koperasi Tambang Indonesia III (Tiga) Di Kabupaten
Malang, Jawa Timur. Kawistara, 8(2), 111–122.
https://doi.org/10.22146/kawistara.29786
Komentar
Posting Komentar