ANALISIS KONFLIK TERHADAP POLITISASI LINGKUNGAN DI PANTAI GOLO KABUPATEN MALANG OLEH AKTOR PERHUTANI DALAM KASUS KOPERASI TAMBANG INDONESIA III (KTI III)

Oleh:  

Violetta Lovenika Nur Anwar            (NIM. 195120100111010)

Bella Anggie Minata                           (NIM. 195120100111012)

           

            Kehadiran industri KTI III di wilayah pesisir Pantai Golo, Desa Wojo, Kecamatan Gedangan, Kabupaten Malang, Jawa Timur telah membawa dampak negatif bagi aspek sosial dan ekologis. Namun, dalam kasus ini KTI III juga melibatkan Perhutani yang lahannya ditempati sebagai wilayah penambangan pasir besi. Melalui Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2010 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah/ RT-RW Kabupaten Malang yakni pada Pasal 46 disebutkan adanya potensi pertambangan pasir besi di wilayah Kecamatan Gedangan. Peraturan tersebut yang pada akhirnya dapat membuka peluang sebesar-besarnya pada Koperasi Tambang Indonesia III beroperasi di wilayah Pantai Golo semenjak tahun 2013, namun kawasan tersebut termasuk ke dalam wilayah rawan gempa (Rozalinna & Amiruddin, 2018). Kasus ini melibatkan 3 pihak, yaitu Koperasi Tambang Indonesia III (KTI III), Perhutani, dan  juga masyarakat sekitar.

            Melalui Pasal 43 dan 44, tersirat bahwa pengelolaan hutan dikuasakan kepada rakyat yang tinggal di sekitar tepi hutan. Namun, pada faktanya kedatangan KTI III justru diberi penguasaan hutan oleh Perhutani seluas 98.560 meter persegi pada tahun 2012. Proses pengalih kuaasan dilakukan secara halus, yaitu proses semacam tanggung jawab sosial perusahaan CSR dimana KTI III melakukan reboisasi di wilayah Perhutani dengan alih-alih dapat dimanfaatkan oleh masyarakat sebegai hutan rakyat. Pada tahun 2012 tiba-tiba muncul izin pertambangan rakyat yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kabupaten Malang atas nama KTI III justru wilayah yang dikenai kegiatan reboisasi. Konflik tersebut merupakan bentuk politisasi antara KTI III ke Perhutani dan kepada masyarakat. Kemudian dengan adanya pengalih kuasaan tersebut respon masyarakat adalah melakukan penolakan dengan cara menggerutu dan marah. Selain itu, masyarakat juga melakukan pemblokiran jalan dengan menuntut adanya perbaikan jalan. Namun, setelah diperbaiki, masyarakat malah menutup jalan dan melarang kendaraan pengangkut tambang untuk melintas (Rozalinna & Amiruddin, 2018).

            Menurut Charles W. Mills dalam dominasi dan oligarki elit bahwa hubungan dominasi sangat dipengaruhi oleh ekonomi dan politik. Hal tersebut diciptakan oleh jaringan segelintir orang yang menguasai ekonomi dan politik atau yang disebut dengan elit. Kemudian, kekuatan elit tersebut memengaruhi opini publik dan mengarahkan tindakan sosial massa karena tingkat pengetahuan dan kepemilikan mereka terhadap alat-alat kekuasaan seperti usaha ekonomi, politik dan militer. Dalam konflik ini dapat diketahui bahwasanya terdapat adanya dominasi dan oligarki elit, yakni pihak KTI III yang melakukan politisasi kepada Perhutani. Jaringan dan relasi tersebut terbentuk dari KTI III yang mempolitisasi pihak Perhutani. Aktor-aktor tersebut terbilang menguasai ekonomi dan politik atau dapat disebut juga sebagai elit. Mills juga mengatakan bahwa struktur sosial dikuasai elit dan rakyat adalah pihak di bawah kontrol politisnya. Dikatakan pula bahwa terdapat pula hubungan dominatif dalan struktur sosial antara kelompok-kelompok elit yang berusaha menambah kekayaannya dengan masyarakat. Dalam konflik ini juga terlihat bahwa masyarakat terletak di bawah para kelompok elit dan dapat dibuktikan bahwa mereka menambah kekayaan dengan masyarakat terbukti bahwa masyarakat merasa dibohongi karena saat mereka mendatangi kegiatan yang semula melakukan konservasi menjadi kegiatan dimana KTI III meminta tanda tangan atas dokumen-dokumen yang digunakan sebagai perizinan, yakni UKL UPL.

Adanya perebutan ruang menyangkut ketiga pihak yang terlibat berhubungan dengan pertarungan untuk menguasai sumber daya tambang dalam kegiatan penambangan pasir besi di Pantai Golo, Desa Wojo, Kecamatan Gedangan, Kabupaten Malang, Jawa Timur mengancam ruang ekologi dan sosial masyarakat. Untuk menganalisis konflik yang sedang terjadi antara Perhutani, KTI III, dan masyarakat Desa Wojo terkait dengan pertambagan maka diperlukan sebuah alat bantu, yaitu analisis kekuatan konflik. Tujuannya adalah untuk mengidentifikasi kekuatan yang mempengaruhi konflik pertambangan. Analisis konflik menyediakan cara untuk mengidentifikasi kekuatan konflik baik positif maupun negatif dan berusaha untuk menganalisis kekuatan serta kelemahan konflik yang terjadi sehingga dapat terlihat jelas kekuatan-kekuatan yang dapat mempertahankan status quo. Analisis konflik dilakukan dengan menyebutkan sasaran utama yaitu untuk melindungi aspek ekologis dan sosial masyarakat Desa Wojo serta wilayah Pantai Golo. Selanjutnya dilakukan analisis terkait dengan kekuatan yang mendukung sasaran diantaranya diperoleh beberapa poin, yaitu a) adanya upaya pengelolaan dan pemantauan pemantauan lingkungan hidup, b) tidak memberikan perizinan terhadap pertambangan di Pantai Golo oleh KTI III, dan c) pemanfaatan Pantai Golo sesuai perda tentang RT/RW yang menyatakan bahwa Pantai Golo masuk dalam wilayah hutan lindung. Untuk mempermudah proses analisis juga dilakukan identifikasi faktor-faktor yang menghambat sasaran utama yaitu, a) perubahan wilayah RPH Pantai Golo dari Bantur ke Sumbermanjing Kulon, b) pemerintah desa setempat terkalahkan apabila berurusan dengan pemilik modal (perusahaan tambang), c) masuknya kepentingan KTI III dalam mengelola pasir besi di Pantai Golo, dan d) perubahan perda RT/RW yang mendukung terlibatnya KTI III di wilayah Perhutani. Setelah diidentifikasi berbagai faktor pendukung dan penghambat dilanjutkan untuk mempertimbangkan kekuatan-kekuatan yang dapat dipengaruhi dengan tujuan untuk memperkuat faktor pendukung dan mengurangi faktor penghambat. Sehingga dihasilkan suatu penyelesaian bahwa adanya keterlibatan Perhutani dalam konflik yang terjadi, namun belum diketahui secara rinci bagaimana prosedur yang dilakukan oleh Perhutani dalam kasus pertambangan yang terjadi oleh KTI III di Pantai Golo, Desa Wojo.

            Resolusi konflik baiknya dilakukan pertemuan terbuka antara ketiga pihak yang terlibat untuk menyampaikan gagasan ataupun pandangannya terhadap keberlangsungan tambang di Pantai Golo. Hal ini dilakukan untuk mencapai kesepakatan bersama sehingga terdapat unsur perdamaian dan perbaikan hubungan antara ketiga pihak yang terlibat. Selanjutnya dapat dilakukann intervensi kemanusiaan dan negoisasi polititasi lingkungan. Langkah ini dapat dimulai dengan penerapan intervensi kemanusiaan dengan menganalisis dampak-dampak sosial yang terjadi dalam masyarakat Desa Wojo terhadap pertambangan di Pantai Golo. Perhutani, pihak KTI III juga harus menganalisis lebih lanjut terkait dengan dampak ekologi wilayah Pantai Golo, ada baiknya upaya ini dilakukan dengan negoisasi oleh seluruh pihak yang terlibat untuk menghasilkan kesepakatan yang tidak merugikan satu sama lain.  Setelah itu dilakukan problem-solving approach yang berorientasi pada aspek sosial. Tindakan ini dilakukan dengan transformasi konflik antara pihak yang terlibat untuk mencapai pemahaman hubungan timbal balik antar masyarakat, Perhutani, dan KTI III. Tahap terakhir, dapat dilakukan peace-building dengan cara mengharuskan Perhutani dan KTI III untuk melakukan intervensi perdamaian terhadap struktur sosial dengan tujuan utama untuk mencegah terulangnya konflik serta mengkonstruksikan proses perdamaian oleh ketiga pihak.

 

 

Daftar Pustaka:

Rozalinna, G. M., & Amiruddin, L. (2018). Politisasi Lingkungan Oleh Aktor Perhutani Dalam Kasus Koperasi Tambang Indonesia III (Tiga) Di Kabupaten Malang, Jawa Timur. Kawistara, 8(2), 111–122. https://doi.org/10.22146/kawistara.29786

 


Komentar